KOTA KEDIRI - Mengacu undangan rapat paripurna yang dikirim ke seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kediri dengan nomor : 005/67/419.050/2024 tertanggal 21 Oktober 2024. Dengan acara pengesahan tatib dan pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) yang ditandatangani oleh Wakil Ketua I Soedjono Teguh Widjaya.
Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri Jalan Mayor Bismo Kota Kediri, Selasa (22/10/2024) pukul 10.00 WIB.
Baca juga:
Tony Rosyid: Seribu Cara Jegal Anies
|
Usai rapat paripurna yang dihadiri lebih 2/3 anggota DPRD Kota Kediri saat dikonfirmasi Bambang Giantoro selaku Anggota DPRD Kota Kediri dari Partai Hanura menyampaikan hasil rapat paripurna pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) sudah berjalan lancar dan sah sesuai pegangan dasarnya tatib serta hasilnya sudah bisa dijalankan.
"Dari undangan yang sah sudah dikirim seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Kediri, meskipun ada beberapa anggota dewan yang tidak hadir, sudah sah dan memenuhi kuorum, " ucap Bambang.
Lanjut Bambang selanjutnya hasil dari pembentukan nanti akan dibuatkan berita acara hasil pembentukan AKD tersebut. Namun, ketika ada anggota yang tidak hadir anggotanya bisa dimasukkan saja.
"Karena yang dimaksud unsur pimpinan terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua. Rapat paripurna yang baru saja digelar merupakan rapat tertinggi dari DPRD, " ujarnya.
Menurutnya rapat paripurna hari ini sudah sesuai tatib di Pasal 94 disebutkan rapat yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua. Jadi disini kalau ada kata ATAU berarti yang memimpin Wakil Ketua paripurna itu sah.
"Tapi kalau di Pasal 94 ayat 2 disebutkan rapat paripurna merupakan forum rapat tertinggi anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD. Jadi ini dasarnya sudah sah semua, " jelas Bambang.
Ia juga menambahkan dari seluruh 30 Anggota DPRD sudah dikirim undangannya, yang hadir 21 anggota, tapi ada 9 anggota yang tidak hadir dari Fraksi PAN dan NasDem juga termasuk Ketua DPRD.
"Meskipun mereka tidak hadir, rapat yang dihadiri anggota lebih dari 2/3. Jumlah anggota yang hadir sejumlah 21 anggota. Rapat paripurna minimal dihadiri separuh atau 50 persen plus satu. Jadi rapat hari ini sudah terpenuhi semua dan tinggal jalan saja, " ujarnya.
Selanjutnya hasil rapat pembahasan AKD ini akan dibuatkan berita acara oleh Wakil Ketua, dan harus di tandatangani oleh Ketua Pimpinan.
Lanjut Bambang masih ada waktu untuk anggota yang lain untuk dimasukkan ke AKD, karena kalau tidak segera dimasukkan kasihan anggota yang lain.
"Nanti, yang dikhawatirkan untuk lima tahun kedepan tidak ada kegiatan. Karena tidak masuk di dalamnya, itu kan merugikan dia sendiri, " imbuhnya.
Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan shearing dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, karena persoalan ini, lain dari yang lain baru pertama terjadi di Kota Kediri.
Ia juga sangat berharap semuanya harus kembali ke tatib, apapun yang terjadi harus bisa menerima dengan legowo. Dicontohkan Bambang bahwa Hanura sendiri hanya mendapatkan dua kursi. Saya legowo saya harus berkoalisi.
"Jadi dalam pembentukan AKD ini, kalau ada yang tidak puas, tetapi kita kembalikan pada tatib berdasarkan musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka harus dilakukan voting. Ya sudah kalau kita tidak mengakomodir hasil rapat ini kasihan anggota Fraksi kita sebagai dewan tidak masuk dalam AKD, karena kekukuhan dari Ketua Fraksi, " tutup Bambang.